BIDANG PENERANGAN JALAN UMUM


Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Penerangan Lampu Jalan dan Lampu Hias

Bidang Penerangan Lampu Jalan dan Lampu Hias mempunyai tugas, melaksanakan pembangunan pengaturan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum dan lampu hias. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pertamanan meyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Penerangan Lampu Jalan dan Lampu Hias;
  2. Perencaanaan pengkoordinasan, pengawasan dan evaluasi seluruh pelaksana tugas penerangan jalan umum dan lampu hias;
  3. Pengaturan, pembangunan dan pemelihraan lampu PJU dan lampu hias;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kasie-kasie dbawahnya;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
A.    Seksi  Pengendalian   Operasional
Seksi Pengendalian Operasional mempunyai tugas, pembangunan, pengaturan lampu jalan dan lampu hias  serta pemeliharaan dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun bahan kebijakan teknis pembangunan, pengaturan lampu jalan dan lampu hias  serta pemeliharaan;
  2. Menyusun rencana kerja dibidang pembangunan lampu jalan;
  3. Menyusun rencana kerja dibidang pengatur dan pemeliharaan lampu hias;
  4. Melaksanakan pendataan lampu penerangan jalan dan lampu hias;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai Tugas.
B.     Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas,mengadakan pengadaan sarana dan prasarana kelistrikan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :


  1. Menyusun bahan kebijakan teknis pengadaan sarana dan prasarana kelistrikan;
  2. Menyusun rencana kerja dibidang sarana dan prasarana kelistrikan PJU dan lampu hias;
  3. Menyusun rencana kerja pengadaan alat-alat PJU dan lampu hias;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan bidang terkait;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Struktur Organisasi Penerangan Jalanan Umum dan Lampu Hias :





0 komentar:

Posting Komentar